UU Ketenagakerjaan Maritim Diharapkan Penuhi Hak-hak Pelaut

08-09-2016 / KOMISI IX
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengharapkan dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Konvensi Internasional mengenai Ketenagakerjaan Maritim 2006 (Maritime Labour Convention, 2006) secara implementatif dapat memenuhi hak-hak tenaga kerja pelaut. Hal tersebut dia sampaikan saat berpidato di hadapan para Anggota DPR saat Rapat Paripurna DPR RI, ke-6 Kamis (8/9/2016). 
 
 
"Dengan diratifiksinya  Konvensi Pekerja Migran oleh Indonesia, diharap dapat memperkuat landasan hukum bagi kebijakan nasional dalam meningkatkan sistem perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak-hak tenaga kerja pelaut yang sifatnya mobile sesuai dengan norma-norma hak asasi manusia," papar Dede. 
 
 
Dede menjabarkan pokok-pokok yang diatur dalam Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006, memuat lima pengaturan pokok. Pertama, pengaturan tentang persyaratan minimum ketenagakerjaan sebagai pelaut. Pengaturan ini memuat batasan umur, sertifikasi kesehatan, pelatihan dan kualifikasi, perekrutan, serta penempatan. 
 
 
Kedua, kondisi hubungan kerja yang memuat tentang perjajian kerja, gaji, jam kerja dan jam istirahat, izin tidak bekerja dan repatriasi. Ketiga, akomodasi, fasilitas bersantai, makan dan catering yang memuat tentang kamar-kamar mes pelaut, fasilitas rekreasi, fasilitas sanitary, fasilitas laundry, klinik kesehatan, kantor, penyediaan makanan, air bersih, kebersihan, dan fasilitas lainnya. 
 
 
Keempat, perlindungan dan pelayanan kesehatan, kesejahteraan dan jaminan sosial yang memuat jaminan pemilikan kapal terhadap perlindungan kesehatan, kecelakaan dan jaminan sosial ketenagakerjaan maritim. 
 
 
"Kelima, mengatur tentang pengaduan dan tindakan penyelesaian permasalahannya," ungkap Dede dalam pidatonya. 
 
 
Dia juga mengatakan, Indonesia sebagai negera poros maritim, dengan jumlah tenaga kerja pelaut terbesar kedua setelah Filipina (data ILO) jelas membutuhkan sistem perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja pelaut. 
 

 

"Dengan meratifikasi konvensi ini, maka pemerintah dapat menyempurnakan sistem perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja pelaut dan awak kapal, serta menunjukkan kehadiran bagi seluruh warga negara yang bekerja di sektor maritim," jelas Dede. (eko,mp) foto:Andri/mr.

 
BERITA TERKAIT
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...
Komisi IX Tegaskan Pentingnya Penyimpanan Memadai di Dapur MBG
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Gorontalo - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai bahwa tidak semua dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)...